Sekayu, Sumselupdate.com – Sebanyak 26 sumur minyak yang pernah ditambang secara ilegal oleh masyarakat di wilayah kerja PT Pertamina EP Region Sumatera Asset 1 Ramba Field kembali ditertibkan, Rabu (26/4/2017).
Penertiban kali ini dilakukan petugas gabungan dari Pertamina, Polres Muba, Kodim 0401 Muba dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Muba. Petugas menyisir sumur-sumur tersebut, lalu menutupnya.
Lokasi penyisiran untuk menutup sumur-sumur minyak yang ditambang ilegal tersebut, diantaranya berada di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Disini tersebar sumur minyak MJ 09, MJ 11, MJ 17, MJ 91, MJ 24, dan MJ 25.
Assessment Legal Relation PT Pertamina EP Region Sumatera Asset 1 Ramba Field, A Rohman, mengatakan, penutupan sumur minyak kali ini merupakan tindak lanjut kegiatan sebelumnya. Pihaknya menargetkan penutupan sumur minyak itu selama dua hari.
“Kita lakukan tindakan persuasif. Melibatkan kesadaran masyarakat agar tidak terjadi gesekan saat kegiatan berlangsung. Ada 38 sumur minyak namun dalam kegiatan ini yang ditutup sebanyak 26 sumur. Sisanya 12 sumur minyak belum dilakukan penutupan,” jelas Rohman.
Belum ditutupnya 12 sumur minyak seperti yang disebut Rohman, karena sumur-sumur tersebut masih dikelola masyarakat. Pihaknya masih berupaya melakukan pendekatan persuasif untuk bisa secepatnya menutup 12 sumur itu.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim mengatakan, penutupan sumur berlangsung lancar dan aman. Ini dikarenakan masyarakat lebih dulu diajak berkoordinasi. Mereka diberi pemahaman terkait pengelolaan sumur minyak.
Dalam kegiatan itu, menurut Kapolres, tim gabungan menerjunkan 200 personil. “Situasi penutupan berjalan kondusif. Memang ada beberapa sumur yang belum ditutup. Namun itu dilakukan secara bertahap,” kata dia. (est)











