Tim Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bawa Pasir Timah Ilegal

Writer: - Minggu, 12 Mei 2024
Tim Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bawa Pasir Timah Ilegal
Tim Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bawa Pasir Timah Ilegal

Bangka Belitung, Sumsleupdate.com — Ditreskrimsus Polda Babel kembali ungkap perkara pertambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Baru-baru ini, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5) sekira pukul 05.15 Wib. Tiga pelaku diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis sebagai pemilik, Sa (35) sopir truk dan Ya (50) kernet truk.

Read More

Mengutip keterangan dari Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa ratusan kampil timah ini ditangkap dan diamankan karena merupakan hasil tambang ilegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

Hal ini pun memunculkan tanggapan dari Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir.

Kepada media ini Firdaus, Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir memberikan apresiasi Kepada Direskrimsus Polda Babel.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Babel karena telah berhasil mengungkap Perkara-Perkara besar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ini,” tegas Firdaus.

“Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan Ratusan Kampil karung pasir timah ilegal, sungguh prestasi yang sengat membanggakan,” ujar Firdaus

Masih dikatakan oleh Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir ini bahwa Ratusan Kampil Pasir Timah itu diduga berasal dari tambang laut yang ada di Permis- Rajik dan hanya merupakan sebagian kecil saja.

“Sebenarnya ratusan kampil timah ilegal itu hanya sebagian kecil saja,” ucapnya.

Kata Firdaus apalagi jika itu berasal dari perairan Permis-Rajik, bakal terus berulang karena sudah jadi rahasia umum bahwa tambang ilegal di perairan Permis makin menjadi.

“Terlanjur sudah mulai terbuka, kami dari Forum Aspirasi Masyarakat Nelayan Pesisir meminta dan menantang Ditreskrimsus Polda Babel untuk mengungkap, membongkar, menghentikan dan menangkap pelaku tambang ilegal dan aktor intelektual di Perairan Rajik-Permis,” lanjut Firdaus.

Seperti diketahui, SU alias Lew diketahui merupakan warga Desa Permis dan diduga terafiliasi dengan aktifitas Puluhan ponton isap produksi (PIP) saat ini diduga dengan leluasa menjarah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Timah di laut desa Permis dan desa Rajik tanpa ada surat perintah kerja (SPK).(//)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts