Sekayu, Sumselupdate.com – Tim Advokasi dan pemenangan pasangan calon dari jalur Independen di Pilkada Muba 2017 menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi berkas persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati pasangan calon Amiri Arifin-Ahmad Toha.
Dikatakan Eftiyani, salah satu kelengkapan persyaratannya yakni ijazah dan data pendukung lainya akan diserahkan pada 20 Oktober mendatang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muba.
“Kita akan serahkan berkas dan data pendukung ijazah Amiri kepada KPUD Muba 20 Oktober atau sebelum penetapan calon,” katanya dihubungi, Senin (17/10/2016).
Selain itu, lanjut mantan Ketua KPU Kota Palembang ini, berkas persyaratan Ijazah dan data pendukung ijazah lainya tersebut juga akan menjawab isu yang selama ini beredar yang menyebutkan jika ijazah pasangan calon Amiri Arifin diduga palsu.
“Saya tegaskan tak ada satu pun institusi pendidikan di Papua yang mengatakan kalau ijazah Amiri Arifin di SMK YPKP Sentani palsu. Maka dari itu, jika KPU Muba mencoret dan mengugurkan kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menurut dia, yang berhak membuktikan apakah ijazah Amiri Arifin palsu atau tidak, adalah wewenang pengadilan dan harus memiliki kekuatan hukum tetap. “Panjangnya proses hukum yang dijalani pastinya akan menganggu tahapan Pilkada Muba 2017. Bisa-bisa pelaksanaan Pilkada diundur sampai 2018,”cetusnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Muba H Ahmad Firdaus Marvel’s membenarkan jika tim pemenangan paslon indepeden, Amiri Arifin dan Ahmad Toha berkonsultasi permasalahan dugaan ijzah palsu Amiri Arifin yang ada.
Tim pemenangan bakal melengkapi berkas dan data pendukung ijazah Amiri. Mulai dari instansi pendidikan hingga Mabes Polri yang diserahkan ke KPU Kabupaten Muba. “Kita tunggu data pendukung yang dijanjikan tim pemenangan ini,” harapnya.
Mengenai kemungkinan KPU Kabupaten Muba mencoret paslon indepeden Amiri Arifin dan Ahmad Toha dan upaya hukum tim pemenangan, Firdaus mengatakan merujuk aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2016, tentang tahapan Pilkada yang berlaku. Telah ditetapkan jadwal sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
Mulai dari pengajuan sengketa ke Bawaslu 25-27 Oktober, perbaikan pengajuan 28 Oktober-2 November, pemeriksaan dan putusan Bawaslu 3-18 November. Lalu pengajuan ke PTUN Medan 21-23 November.
Perbaikan gugatan PTUN Medan 24-28 November, pemeriksaan dan putusan PTUN Medan 29 November – 28 Desember, pelaksanaan putusan PTUN oleh KPU 29 November – 28 Desember. Lalu pelaksanaan putusan PTUN oleh KPU 21- 27 Desember.
Selanjutnya pengajuan MA (Kasasi) pada 8-13 Desember, memeriksa dan memutuskan di MA 14 Desember – 10 Januari serta pelaksanaan MA oleh KPU 11 -19 Januari 2017. “Jadwal tahapan sengekta TUN ini menganggu tahapan Pilkada Muba, sementara penjadwalan haruslah dilaksanakan pengundian dan pengemuman nomor urut paslon pada 25 Oktober nanti,” tutupnya. (est)











