Sekayu, Sumselupdate.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diajukan resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara pimpinan DPRD dan Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-V, di ruang rapat DPRD Muba, Senin (17/10/2016).
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muba Thabrani Riski membacakan lima raperda Kabupaten Muba 2016 yang disahkan, meliputi, raperda pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Muba, raperda tanggungjawab sosial perusahaan, raperda pembangunan gedung, raperda kearsipan dan raperda penyelenggaraan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.
‘’Raperda mengenai pesta rakyat, pengesahannya terpaksa ditunda, karena memerlukan pemahaman bersama karena sinkronisasi pada tingkat bawah harus di lakukan,’’ jelas ketua juru bicara Pansus I, Ismawati, SE.
Di samping itu, raperda tentang peryertaan modal dilakukan penundaan yang sama, karena saat pembahasan tidak ada naskah akademisi serta ketidakhadiran pejabat terkait, seperti bagian umum PU Cipta Karya dan lainnya,’’ papar Firman akbar, Pansus II.
Wakil Ketua DPRD Muba, Edy Harianto selaku pimpinan rapat mengatakan lima raperda yang ditetapkan sebagai Perda tersebut merupakan enam dari raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Muba dan satu raperda prakarsa DPRD Muba.
“Untuk raperda perubahan perda nomor 11 tentang penambahan modal PT Petro Muba dan raperda tentang penyelenggaraan pesta rakyat kita tunda dan akan segera kita tindaklanjuti setelah rapat ini,” ujar Edy.
Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan pembahasan bersama raperda yang telah disampaikan pada 3 Oktober 2016 lalu kepada DPRD Muba.
“Kita telah mendengar laporan dari Pansus, ada empat raperda pemerintah daerah dan satu raperda prakarsa DPRD yang ditetapkan menjadi perda, pansus berpendapat ada dua raperda yang belum dapat disahkan. Semoga dapat menjadi landasan hukum dan menjadi motivasi serta meningkatkan kinerja kita dalam membangun kabupaten ini,” tutup Beni. (est)











