Laporan Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com — Unit Reskrim Polsek Gelumbang mengamankan Taufik (39) bin Soldi warga Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Tersangka ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap korban Paris Markidah (22), warga Desa Sebau Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus penganiyaan ini terjadi pada hari Jumat 28 Agustus 2020 pukul 09.00 Wib di depan SDN 03 Gelumbang, Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Menurut penuturan saksi Pahali (25), kejadian bermula saat korban melintas di TKP tiba tiba dicegat oleh pelaku dan berkata pada korban jangan pura-pura alim kemudian.
“Merasa heran, korban lalu berkata ‘Kalo aku ado salah aku minta maaf dan kira kira apa salahku?’,” ungkap Pahali.
Mendengar perkataan korban, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban yang dibalas korban dengan mendorong tubuh pelaku.
Pelaku lalu mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Melihat pelaku mengeluarkan pisau, korban berlari menjauhi pelaku namun korban terjatuh sendiri.
Pelaku menghampiri korban lalu menusuk tubuh korban hingga mengenai lengan kiri sebanyak satu kali dan pelaku langsung melarikan diri.
Sementara korban meminta pertolongan warga sekitar lalu dibawa ke Puskesmas Gelumbang dan dirujuk menuju RS Umum Prabumulih. Hingga saat ini korban masih dirawat dan telah dilakukan operasi.
Mendapat laporan peristiwa itu, Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno langsung menugaskan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan.

Korban yang mengalami luka dirujuk ke Rumah Sakit untuk menerima perawatan
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahuilah keberadaan pelaku yang bersembunyi di lorong dekat jembatan.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang, segera melakukan penangkapan.
Setelah didapati tersangka tidak melakukan perlawanan dan barang bukti sebilah sajam, masih ada pada pelaku yang masih terselip di pinggangnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka penganiayaan berat telah diamankan beserta barang bukti yaitu sebuah jaket cokelat, sebilah pisau bayonet berukuran ±30 CM, serta sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk melukai korban,” pungkas Kapolsek. (**)
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul dan isi, untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan atas hasil konfirmasi dari wartawan Sumselupdate. com. Terima kasih











