Tiga Perda Sumsel Dihapus Pasalnya

Senin, 27 Juni 2016
Ilustrasi Peraturan Daerah
Palembang, Sumselupdate.com – Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas meluruskan soal pembatalan tiga peraturan daerah (Perda) Sumsel.  Menurut Giri, tiga Perda tersebut bukan dibatalkan melainkan adanya penghapusan pasal yang ada dalam Perda. 
“Perda itu bukan dibatalkan hanya direvisi, ada pasal-pasal yang dihapus,” kata Giri ditemui di DPRD Sumsel, Senin (27/6). 
Seperti Perda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) perhotelan Swarna Dwipa menjadi perseroan terbatas (PT) Swarna Dwipa Sumsel Gemilang nomor 10 tahun 2015 di mana jelas Giri hanya beberapa pasal di dalam Perda tersebut yang dihapus. 
Kata Giri dari informasi yang didapat biro hukum, penghapusan pasal Perda Swarna Dwipa terkait pasal pemilihan Direktur BUMD tidak dilakukan fit and proper test di DPRD Sumsel, melainkan kewenangan Pemda.
Selanjutnya pada  Perda Retribusi jasa umum, nomor 3 tahun 2012. Dikatakan Perda retribusi tersebut pasalnya dibatalkan karena tidak sesuai undang-undang pajak pendapatan daerah. 
Terkait penghapusan pasal dalam Perda tersebut, kata Giri pihaknya selanjutnya tinggal mengadopsi Perda hasil revisi. Revisi Perda diakuinya merupakan kewengan Kemendagri. 
Diketahui, terdapat tiga Perda Sumsel yang dibatalkan Kemendagri. Ketiga Perda tersebut yaitu Perda Retribusi Jasa Umum, Nomor 3 tahun 2012, Perda perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang nomor 10 tahun 2015  dan Perda Pelayanan Publik nomor 3 tahun 2013. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.