Tiga Pekan Berjalan, Bawaslu Terima Empat Laporan Dugaan Pelanggaran

Selasa, 6 Maret 2018
Iin Irwanto.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah berlangsung selama tiga pekan pelaksanaan kampanye Pilkada Sumsel 2018, Bawaslu Sumsel telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan tiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Geubernur (Cawagub).

“Terbanyak itu laporan terkait pelanggaran kampanye dari alat peraga, ASN yang tidak netral, seperti berfoto dengan kandidat, kades atau perangkat desa yang memfasilitasi kampanye di desa ataupun PNS yang ikut dalam kampanye, ini dilakukan tiga paslon yang ada,” kata anggota Bawaslu Sumsel Divinis SDM dan Organisasi Iin Irwanto, Selasa (6/3/2018) . 

Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih banyak lagi menemukan pelanggaran yang dilakukan para kandidat, terutama yang berkaitan dengan keberadaan alat peraga serta aktifitas di media sosial. Bahkan menurutnya, alat peraga baik berupa banner, baleho, spanduk yang ada di Sumsel ini termasuk ilegal.

“Harusnya semua sudah diturunkan. Jadi bisa dipastikan, alat peraga ini seuanya illegal dan melanggar aturan kampanye khususnya dalam hal pemasangan alat peraga. Nanti akan terus kita koordinasikan untuk pelepasan alat peraga tadi secara keseluruhan dengan melibatkn pihak terkait. Tujuannya agar semua bisa melaksanakan kampanye dengan fair dan adil serta tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, dari 4 laporan yang masuk, dua diantaranya berasal dari Palembang, satu laporan dari Banyuasin dan Prabumulih. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pasangan calon ataupun tim sukses serta partai politik maupun gabungan partai politik.

“Yang paling ringan sudah pasti teguran. Tapi bila terus diulang, bukan tidak mungki tidak diizinkan melakukan kampaye dalam waktu tertentu ataupun pendiskualifikasian paslon. Saya harap, semua paslon bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat untuk kepentingan kita bersama,” katanya.

Iin juga menyebut bahwa semua alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur-wakil Gubernur Sumsel yang terpajang saat ini adalah ilegal. “APK semuanya ilegal. Semuanya tidak memenuhi aturan PKPU dan Peraturan Bawaslu,” tandasnya.

Menurut Iin, sebenarnya bisa saja pasangan calon menambah APK dengan cara meminta persetujuan pihak KPU. Karena ilegal, maka Iin menegaskan paslon maupun tim pemenangan untuk segera menurunkan APK yang masih terpasang hingga saat ini. “Jika tidak diturunkan akan segera diturunkan PPL dan Panwascam,” katanya.

Serta secara bertahap pihaknya akan terus melakukan pembersihan APK. Bahkan kata Iin ada ribuan APK yang telah dibersihkan pihaknya. Dari sejumlah APK yang ditertibkan pihaknya, kata Iin mayoritas APK berupa banner dan baliho yang paling banyak ditertibkan pihaknya. (ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.