Palembang, Sumselupdate.com – Tiga kurir narkoba jenis shabu-shabu seberat hampir tujuh kilogram tepatnya 6946,59 gram, yakni Muhammad, Iven Riyansyah, dan Gandi masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina, SH, selama 20 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/4/2019).
“Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram.Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa masing masing selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Selly Agustina SH.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Adi, SH memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidanganya selanjutnya.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 6 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pledoi,” tandasnya.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula dari penangkapan Iven dan Gandi yang disuruh AdiI (DPO) untuk pergi ke arah Kenten sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengambil paket shabu dan benar sekitar pukul 03.00 Wib di depan POM Bensin jalan MP Mangku Negara menyerahkan satu dus berwarna coklat yang isinya adalah tujuh kg narkotika jenis shabu diterima oleh Gandi.
Lalu diletakkan di bawah kursi depan sebelah kiri tempat duduk saksi Gandi dan mereka langsung berangkat menuju ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Selanjutnya saksi Iven dan saksi Gandi dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp18 juta jika berhasil dan terhadap kesepakatan itu Terdakwa I dan Terdakwa II baru mendapat upah sebesar Rp5 juta.
Bahwa selanjutnya setelah Team BNNP Sumsel yang berada di Kecamatan Tulung Selapan berhasil mengamankan saksi Iven dan saksi Gandi serta barang bukti narkotika, kemudian tim BNNP Sumsel yang berada di Palembang.
Kemudian Tim dari BNNP Sumsel bergerak mengamankan terdakwa yang akan melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung melalui pelabuhan Tanjung Api – api mengunakan kapal Peri dengan tiket No Seri B 003877.
Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik yang di dapatnya dari Debyk untuk menjadi perantara dalam membawa shabu-shabu tersebut sampai ke Tulung Selapan OKI. (tra)











