Palembang, Sumselupdate.com – Tiga kurir sabu seberat 16 kilogram asal Provinsi Aceh, segera bakal menjalani sidang di PN Palembang. Adapun nama ketiga kurir sabu tersebut Mirza Ahqwadi, Armiadi serta Samsuar semuanya warga Aceh.
Dikonfirmasi Kasi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, SH, MH, menerangkan bahwa, untuk berkas perkara tiga tersangka tersebut pada Senin (7/3) lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Usai dilimpahkan, kata Agung hanya tinggal menunggu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang direncanakan digelar pada Senin (14/3/2022) mendatang.
“Kita sudah mendapatkan jadwal penetapannya, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin depan,” katanya.
Ia juga mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap di sebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.
“Ketiganya ditangkap di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi dari Aceh tujuan Jakarta,” ujar Agung.
Dijelaskannya, saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.
Dari pengakuan terdakwa, Shabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada.
Atas perbuatan para terdakwa, lanjut Agung dijerat dengan dakwaan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Dengan jumlah barang bukti shabu sebanyak itu, para tersangka yang disinyalir merupakan sindikat narkotika lintas provinsi ini sudah pasti terancam dengan pidana mati,” tutupnya. (ron)











