Tiga Bulan Terakhir, Polres Lahat Amankan 6 Pelaku Curat, Curas dan Curanmor

Jumat, 9 Juni 2023
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, didampingi Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan, dan Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto,

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap polisi, karena melakukan tindak pidana 363 KUHP.

Read More

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan, dan Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto pada konferensi pers, Jumat (9/6/2023) mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pelaku di tempat berbeda.

“Polres Lahat melalui Satreskrim dalam tiga bulan terakhir telah berhasil ungkap kasus curat, curas, dan curanmor,” kata dia.

Lima tersangka dengan laporan polisi yang berbeda, dan satu tersangka masih di bawah umur.

Laporan polisi, Nomor Lp/B-48/III/SPKT/Res lahat pada tanggal 28 maret 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (363) yang terjadi pada tanggal 28 maret 2023 di Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pulau Pinang.

Laporan polisi Lp/B-72/V/2023 tanggal 21 Mei 2023, Curat, pada tanggal 21 Mei, TKP Jalan Kehutanan, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.

“Pelaku Curas TKP Jalan Bendungan Wari Desa Suka Negara dengan laporan polisi Lp/B-81/VI tanggal 2 juni 2023. Kemudian pelaku curat, TKP Jalan Veteran, Kelurahan Bandar Agung, Lahat dengan laporan polisi Lp/B-82/VI/2023, tanggal 3 juni 2023, dan laporan polisi Lp/B-83/VI/2023, tanggal 03 juni 2023, Curat, TKP Jalan Bangsal, Kelurahan Talang Jawa Selatan,” ujar dia.

Sedangkan kelima tersangka dengan lima laporan polisi  yakni Ongki Sepriadi (24), warga Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Muhammad Reza (23), warga Desa Binjai, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Muhammad Sulaiman (23), warga Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Kota Lahat, Sr (18), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Bawah, dan Alex (26), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni GS (16), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, seorang pelajar, anak bermasalah hukum yang kedapatan membeli sepeda motor Sonic Warna Hitam BG 5910 EAD, namun tanpa adanya surat sama sekali.

“Barang bukti yang berhasil kita diamankan satu unit Mobil Carry Pick Up warna Putih BG 8244 XV, Satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam BG 5910 EAD, satu unit motor Yamaha Vixion warna putih tanpa plat nomor, satu unit handphone Merk Ipone X Promax warna Midnight, sebuah kandang burung, satu helai baju kaos hitam, dan dua batang tiang kabel optik,” terangnya.

Kunto mengajak, agar masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan guna meminimalisir tindak pidana curat, curas, dan curanmor.

“Dengan adanya keberhasilan ungkap kasus ini, diharapkan akan berkurangnya tindak pidana curanmor yang akhir-akhir ini banyak terjadi di wilayah hukum Polres Lahat, masyarakat diimbau untuk selalu berhati hati dalam memarkirkan motor, dilengkapi dengan alat pengaman lainnya, dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku curat, curas, dan curanmor,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts