Palembang, sumselupdate.com – Malang yang dialami Akhmad (60), warga jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur III Palembang ini. Gara-gara tak memberi uang, dirinya malah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.
Bahkan, pria paruh baya ini pun diancam oleh anaknya inisial AR (20) akan dibunuh.
Tak terima sudah dianiaya dan diancam akan dibunuh, Akhmad terpaksa membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (29/10/2024) siang.
Kepada petugas piket pengaduan, Akhmad menuturkan peristiwa itu terjadi di warung miliknya terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT III Palembang. Berawal ketika anaknya inisial AR (20), mencoba membuka paksa warung milik mereka pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dia itu tidak diberikan uang jajan, tiba-tiba anak kami ini mau masuk ke warung melalui pintu jendela sampai rusak pintunya. Karena perilakunya tidak baik, jadi saya tegur dia,” ucap Akhmad.
Baca juga : Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Penganiayaan Pencuri Kotak Amal Masjid Minta Hukuman Seringan-ringannya
Sambil menegur anaknya, diakui Akhmad, dirinya membuka pintu warung lalu terlapor anaknya kembali masuk ke warung dan membawa tabung gas elpiji 3 Kg untuk dijualnya.
“Dia itu minta uang jajan, saya jawab tidak ada uang. Tapi dia mau menjual gas elpiji 3 Kg, untuk dijual dan saya larang. Karena tak senang saya larang, dia langsung melempar tabung gas tersebut ke wajah saya, sampai mata saya memar,” terangnya.
Tak sampai disitu, lanjut Akhmad, anaknya tersebut terus marah-marah dan mengancam akan membunuh dirinya jika tak diberikan uang jajan.
Baca juga : Tanya Uangnya ke Rekening Suami, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Dianiaya
“Ini bukan pertama kali, sudah berulang, kadang marah sama ibunya. Kami sudah tidak tahan, jadi saya terpaksa melaporkan dia ke polisi, untuk efek jera dia,” ungkapnya.
Sementara itu, kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan yang masuk terkait tindak pidana Penganiayaan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tutupnya singkat. (**)











