Jakarta, Sumselupdate.com – Merebaknya wabah COVID-19 menghantam para dunia usaha. Ujungnya para pekerja terancam tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kekhawatiran ini muncul bagi para pekerja di perusahaan swasta. Tapi ternyata hal itu juga menghantui pegawai negeri sipil (PNS). Mereka terancam tak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini lantaran anggaran negara sudah banyak dipakai untuk penanganan COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 adalah untuk para menteri, anggota DPR, dan pejabat kementerian setingkat eselon I dan II.
“Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden,” tuturnya usai mengikuti rapat terbatas virtual, Selasa (7/4/2020).
Jatah THR dan gaji ke-13 bagi mereka akan diputuskan dalam sidang kabinet beberapa minggu ke depan. Presiden Jokowi yang akan menentukannya.
“Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” tutupnya.
Namun Sri Mulyani menekankan, untuk para ASN, TNI dan Polri yang merupakan kelompok pelaksana sudah disediakan anggarannya. Mereka adalah PNS golongan 1 sampai 3.
“Penghitungan adalah untuk para ASN, TNI, Polri yang utamanya para kelompok yang pelaksana golongan 1,2,3 terutama untuk ASN TNI Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,” tuturnya.
Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak cair. Pemerintah lebih memprioritaskan anggaran belanja negara untuk menanggulangi pandemi virus corona (COVID-19).
“Dengan penerimaan turun 10%, di sisi belanja kami alami tekanan. Langkah-ini masih dan sedang dilakukan, sidang kabinet akan lakukan langkah lain seperti tambahan bansos atau hemat belanja,” tuturnya.
Sri Mulyani menyampaikan, outlook pendapatan negara sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp 2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, dia bilang mengalami kenaikan menjadi Rp 2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Dengan outlook pendapatan dan belanja negara tersebut, Sri Mulyani menyebut berdampak pada defisit atau tekor APBN menjadi Rp 853 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka defisit naik drastis dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.
Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.
“Kami sampaikan assessment dan prediksi, ini adalah outlook, basisnya skenario yang kita lihat berdasarkan asumsi yang kita kembangkan,” ungkap dia.
Jika kilas balik pada tahun lalu, pemberian THR pada PNS diberikan pada 24 Mei 2019. Kebijakan ini mengikuti aturan baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. (adm3/dtc)