Laporan : Romadon
Palembang, Sumselupdate.com- Sidang dugaan korupsi proyek unit sekolah baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang rugikan negara Rp 719 juta, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024).
Dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa atas nama Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel, Indra selaku penyedia jasa konstruksi dan terdakwa Adi Saputra ST selaku konsultan perancana pengawas.
Disidang JPU menghadirkan enam saksi, salah satu saksi Hendri Aprian PNS Kasubag Perencanaan Diknas Sumsel, mengatakan kepada JPU, Lahan USB SMA Buay Pemanca, syaratnya berdiri diatas minimal 10 ribu meter persegi.
“Pagu anggarannya sebesar Rp 2,2 miliar tahun 2022. Agaran cukup tergantung dari spek konsultan perencana, sesuai lelang dan aturan baku di Diknas Sumsel,” kata Hendri.
Jaksa selanjutnya memeriksa saksi Rio ST sebagai Dirut CV Hasta Karya Perkasa. Menurut saksi benar perusahaannya CV Hasta Karya mendapatkan proyek USB SMAN Buay Pemanca di tahun 2022. Kemudian saksi Dedi meminjam bendera atau perusahaan untuk temannya (terdakwa Indra).
“Saya dapat uang Rp 2 juta, Rp 5 juta dan terakhir Rp 1 juta, dari Dedi atas pencairan proyek USB itu,” ujar Rio.
Saksi Dedi Andika sebagai kontraktor membenarkan ia meminjam CV Hasta Karya. Karena ada sub bidang pendidikan, untuk fee perusahaan, terdakwa Indra langsung dengan saksi, nilainya dipotong 2 persen setiap pencairan. “Setiap uang muka, saya dapat 1 persen, 10 juta saya bagi dengan Rio. Total saya dapat Rp 23 juta,” kata Dedi.
Saksi Ahmad Feriansyah juga sebagai kontraktor, saat itu tugasnya membantu melengkapi dokumen proyek. “Saya terima uang Rp 5,2 juta, dari pembuatan dokumen RAB, upload dokumen serta vetifikasi, diberi dari Dedi,” singkat Feriansyah.
Selanjutnya keterangan saksi Ahmad Effendi sebagai PNS Pokja, di Pengadaan Barang dan Jasa, mengatakan dokumen untuk verifikasi, haruslah dokumen teknis asli ditambah yang fotocopy, saat itu yang hadir rapat Feriansyah sambil membawa lampiran surat kuasa. “Ada 8 perusahaan, yang mendaftar CV Hasta Karya dan CV Palugada Perkasa yang ikut tender,” ujar Effendi.
Saksi Rio mengaku dari proyek ini, menerima uang Rp 11 juta 500 ribu, perusahaan CV Hasta Karya dipinjamkan ke Dedi. Karena Dedi mencari rejeki tambahan untuk anaknya sakit, asalkan kerjanya bagus. “Uang Rp 11,5 juta sudah dikembalikan ke Kejaksaan, ada juga meminjamkan perusahaan yang lain, tapi itu yang kecil – kecil saja yang mulia,” kata Rio.
Saksi Dedi mengatakan, pinjam perusahaan atau bendera sebenarnya tidak boleh. Dedi pun diterima uang Rp 23 juta, sudah dikembalikan ke Kejaksaan semuanya. “Berani meminjamkan bendera, atau minta fee harus berani tanggung jawab. Jangan ikut – ikutan kena lagi nanti kamu,” seru hakim.
Usai sidang kuasa hukum Joko Purwanto, Hapis Muslim menegaskan bahwa, para saksi yang dihadirkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya dalam perkara dimaksud.
Bahkan kata Hapis, ke enam saksi telah menegaskan bahwa tidak pernah tahu atau melihat jika kliennya menerima sesuatu dari proyek USB tersebut.
“Salah satu saksi Hendri Arpian selaku Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Sumsel tadi mengatakan, pada saat pelaksanaan tender proyek pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca bahwa Joko Edi Purwanto belum menjadi Kabid SMA namun, masih dijabat oleh Masherdata dan itu berdasarkan keterangan dari saksi sebelumnya Agusrah,” ujar Hapis.
Yang kedua kata Hapis, bahwa keterangan saksi dari CV Hasta Karya yang mengatakan tidak ada yang mengenal dengan Joko Edi Purwanto.
“Saksi Rio Direktur CV Hasta Karya tadi mengatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan saksi menegaskan terdakwa Indra hanya meminjam perusahaannya melalui saksi Dedi. Tetapi ada yang kontradiktif dari keterangan saksi ini, karena dia mengatakan baru tahu perusahaannya dipinjam saat pemenangan sedangkan untuk memenangkan tender proyek harus ada proses pendaftaran, pelengkapan administrasi dan sebagainya,” ujar Hapis.
Terkait keterangan saksi dari ULP atau Pokja, tadi penuntut umum menunjukkan bukti berkas berita acara persiapan yang berbeda.
“Tadi penuntut umum menunjukkan bukti berita acara persiapan dengan dua berita acara yang berbeda. Pertama penuntut umum menunjukkan bukti berita acara hanya ada tanda tangan Joko Edi Purwanto. Namun, bukti berita acara yang ditunjukkan oleh ULP ada dua tanda tangan yaitu Pak Joko selaku KPA dan ada tanda tangan PPTK pada saat itu atas nama Nasrul, nah ini yang masih menjadi debat tebel majelis hakim tadi,” jelasnya.
Kemudian lanjut Hapis, dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.”Dari keterangan saksi-saksi tadi sudah terbukti bahwa Pak Joko ini, tidak ada kaitannya dari awal sejak awal penentuan pemenang tender,” ujarnya.
Hapis menegaskan, dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa memang kliennya tidak terbukti menerima uang dalam proyek USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca sebagaimana yang dituduhkan.
“Dari 6 saksi yang dihadirkan tadi tidak ada satupun saksi yang bisa membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan klien kita Pak Joko. Bahkan saksi tadi juga kompak menegaskan tidak pernah melihat atau mengetahui bahwa klien kita menerima uang atau sesuatu dari perkara ini,” tutupnya.