Tertipu Bisnis Tanah, IRT Rugi Rp720 Juta

Senin, 30 Januari 2017
Herlina melapor di SPKT Polresta Palembang, Senin (30/1/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – Sial dialami Ibu rumah tangga bernama Herlina (52) yang harus kehilangan uang sebesar Rp720 juta, setelah ditipu Fintang Gani (45) dengan modus berbisinis. Atas kejadian ini korban melapor ke SPKT Polresta Palembang, Senin (30/1/2017).

Kepada petugas, warga Jalan Suka Mulya, Kelurahan Talang Aman l, Kecamatan Kemuning menuturkan kejadian ini bermula ketika ia dikenalkan oleh temannya, Ari Wijaya (40) kepada terlapor.

Read More

Lalu, mereka untuk bekerjasama bisnis pengurusan surat tanah. Karena, tergiur dengan bisnis yang ditawarkan tersebut, akhirnya sebagai penyandang dana ia memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp720 juta pada 26 Oktober 2016 di Jalan MP Mangkunegara, Palembang.

“Lalu, saya berikan uang Rp720 juta untuk tiga bidang tanah, namun sampai sekarang tak diurusnya dan tanah itu ternyata sengketa,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan telah menerima laporan korban dan akah segera ditindaklanjuti. “Bila terbukti terlapor akan dujerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts