Tertangkap Warga, Dua Penjambret Babak Belur Dimassa

Senin, 27 Maret 2017
Dua penjambret babak belur dimassa dan dilarikan ke IGD RS Muhammadiyah Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Naas dialami dua bandit jalanan ini. Keduanya babak belur dihajar massa, saat melakukan aksi jambret dikawasan Banten III, Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

Akibat diamuk massa dan tak sadarkan diri, keduanya pun terpaksa dilarikan petugas Polsek SU
II, Palembang ke RS Muhamadiayah, Senin (27/3/2017).

Read More

Keduanya yakni, Andra (23) dan Renal (20) warga Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman RT 08/06 Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Palembang.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat korban, Frisca Devi Aranti (33), yang diketahui mahasiswi Universitas Muhamadiyah ini hendak pergi ke Posko PKL-nya, yang tertelak di Banten II  Kelurahan 16
Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

Ketika saksi berjalan menuju posko tersebut, dengan cara berjalan kaki. Tiba-tiba datang dua pelaku mengunakaan motor Honda Beat bernopol BG 4069 AAE, yang langsung mendekatinya dan merampas HP-nya.

Sontak karena kaget, korban langsung berteriak ” Jambret, Jambret, Jambret!”.

Mendengar teriak korban, warga sekitar langsung mengejar pelaku. Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap dan dimassa warga. Beruntung ada petugas Buser Polsek SU II, Palembang yang sedang melakukan patroli
rutin. Dalam keadaaan tak sadar diri, keduanya langsung dibawa ke rumah sakit.

“Saya saat itu hendak pergi ke Posko PKL saya Pak. Sambil jalan kaki, saat itu saya main HP. Nah dari belakang mereka langsung merampas HP. Karena panik saya pun teriak. Itulah mengundang warga yang langsung menangkap,” ungkap korban warga Jalan Ahmad Yani Lorong Bahagia RT 02/01 Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan SU I, Palembang singkat.

Sementara, Kapolsek SU I, Palembang, Kompol Okto Iwan didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan, saat di TKP tadi. Keduanya benar sudah melakukan aksi jambret. Hingga kini keduanya belum sadar dan belum bisa diambil keterangan,” ungkap Okto.

Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Okto, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Beat bernopol BG 4069 AAE, milik pelaku yang digunakannya untuk melakukan aksi itu, dan HP Oppo J3, milik korban yang dirampas pelaku.

“Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 365 KHUP, dengan ancaman  hukuman di atas 5 tahun,” tegasnya. (sbw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts