Tertangkap Basah Hendak Mencuri, Ateng Divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 2 Desember 2020
Persidangan terdakwa Rozali alias Ateng di secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/12/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Rozali alias Ateng, terbukti bersalah karena masuk ke rumah Dedek, untuk mencuri. Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, seperti yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, dalam sidang yang berlangsung secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/12/2020).

Mendengar vonis yang dijatuhkan, terdakwa Ateng, hanya bisa pasrah, dan menyatakan menerima hukuman tersebut.

Read More

“Saya terima yang mulia,” ujarnya

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan dari  Jaksa Penuntut Umum, Rizki Handayani dalam persidangan sebelumnya.

Dalam dakwaan, diketahui Rozali pada Agustus 2020 lalu, masuk kerumah korbanya melalui lantai yang berlubang.

Rumah Dedek (korban) diketahui merupakan rumah panggung, dimana disalah satu sisi lantainya dekat kamar mandi berlubang cukup besar.

Rozali yang awalnya berniat untuk memancing itu, justru menyimpangkan niatnya, lalu masuk kerumah korban melalui lubang tersebut.

Setelah masuk, tidak sengaja terdakwa menyenggol sebuah ember, yang membuat Dedek, pemilik rumah melihat dan mengecek sumber suara.

Dari situ, Rozali alias Ateng berusaha melarikan diri dari lubang yang sama saat dirinya masuk rumah Dedek, namun karena pemilik rumah berteriak, Rozali akhirnya ditangkap masyarakat sekitar.

Rozali alias Ateng belum sempat membawa lari harta benda dari pemilik rumah yang menjadi target niat jahatnya. Akibatnya Rozali alias ateng ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Gandus Palembang. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts