Lakukan Pengeroyokan Bersama Tiga Rekannya, Andika Terancam 5 Tahun Kurungan

Rabu, 2 Desember 2020
Persidangan perdana terdakwa Andika di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/12/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Andika bersama ketiga rekannya, telah melakukan pengeroyokan hingga korbannya tidak berdaya. Atas perbuatannya, terdakwa Andika terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan perdana dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/12/2020).

Sidang dipimpin langsung  Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Harizon.

Dalam dakwaan diketahui jika terdakwa ditangkap pada Mei 2020, dengan perkara kasus pengeroyokan dengan tiga orang temannya yakni Fitra, Furon dan David.

Ketiga teman terdakwa sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian terjadi di belakang Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, pukul 19.00 WIB.

Advertisements

Saat itu terdakwa beserta Furon (DPO) dan David (DPO) sedang nongkrong di sekitar belakang Masjid Jamik, Kelurahan Plaju.

Tidak lama kemudian, datang Fitra (DPO) berlari kearah terdakwa yang saat itu sedang mengobrol dengan Furon dan David (DPO).

Setelah itu, Fitra (DPO)  menerangkan kepada terdakwa, bahwa dirinya telah ditampar oleh saksi Abdika Bin Abdul Hadi sebanyak satu kali. Mendengar hal tersebut, terdakwa langsung  menanyakan sebab dirinya ditampar.

Kemudian Fitra (DPO) menjelaskan kepada terdakwa, bahwa dirinya ditampar karena saksi Abdika membawa sepeda motornya dengan cara kebut kebutan di dalam lorong dan hampir menambrak Fitra (DPO),  karena peristiwa tersebut Fitra (DPO) membentak saksi Abdika dan membuatnya jadi emosi dan menampar Fitra (DPO).

Mendengar penjelasan Fitra (DPO),  terdakwa beserta Furon dan David ( DPO) sebagai teman dari Fitra menjadi emosi, dan langsung berangkat menuju tempat saksi Abdika, memberhentikan sepeda motornya.

Selanjutnya, setelah bertemu dengan saksi Abdika, Fitra ( DPO) langsung memukul Abdika hingga menyebabkan perkelahian.

Saat perkelahian tersebut, terdakwa bersama kedua temannya itu langsung mengeroyok Abdika, dengan cara memukul ke arah wajah bagian depan sebanyak dua kali. Korban Abdika terkapar tak berdaya. Warga pun datang melerai.

Saat Polsek setempat datang,  yang berhasil diamankan hanya dirinya seorang (Andika) sementara ketiga temannya kabur. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pasal 170 ayat 1, tentang pengeroyokan dengan  ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.