Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menjalani penyelidikan dan berkas dinyatakan lengkap, akhirnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Erfan Kusnandar (43) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (9/2/2017).
Selain tersangka yang merupakan PNS ini, juga turut juga diserahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp743 juta, satu unit mobil Honda CRV warna hitam BG 99 T yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana tersebut.
Sebelum dibawa ke Kejari Palembang, tersangka yang merupakan mantan Kasi Dispenda Palembang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Palembang selama kurang lebih lima jam.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 dengan dikawal anggota Unit Tipikor Satreskrim Polresta Palembang dan didampingi pengacaranya, tersangka dibawa ke Kejari Kota Palembang menggunakan mobil minus bus Toyota Avanza.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan hari ini tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke Kejari Palembang untuk proses lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede.
Lanjut Maruly, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Palembang, perbuatan tersangka membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. “Selain itu, hasil pemeriksaan dari ahli tindak pidana korupsi dan ahli pajak, kalau perbuatan tersangka merupakan tindakan dugaan korupsi,” jelasnya.
Masi dikatakan Maruly, perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Untuk tersangka lain dalam kasus ini akan kita kembangkan,” terangnya. (tra)











