Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Pidum Satreskim Polrestabes Palembang akhirnya berhasil meringkus tiga dari enam pelaku penodongan di Skaret Park Ampera yang terletak di atas Jembatan Ampera pada Senin (4/1/2021) pukul 20.30 WIB.
Ketiganya ditangkap pada Jumat (5/2/2021) malam. Uniknya, salah satu pelaku viral di sosial media Instagram lewat akun Kevin Marley 2002 ditutupi muka Kakek Sugiono yang merupakan pemeran film porno asal negara Jepang.
Penjabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka penodongan di Ampera Skate Park.
Ketiga pelaku masing-masing Madon (26), warga Jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, IM (17), warga Jalan Suka Karya, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Palembang, dan AK (16) warga Jalan HM Ryancudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Sedangkan tiga tersangka lainnya masih buron, yakni Robi, Nopen, dan Yani.
“Pelaku penodongan di Ampera Skate Park ada enam orang, anggota kita berhasil mengamankan tiga orang sisanya masih buron. Ternyata dua pelaku diringkus terlibat dalam aksi penodongan di atas Jembatan Ampera, yang terjadi berkelang beberapa jam sebelumnya,” ujar Robert, Sabtu (6/2/2021).
Tiga tersangka masih buron dan saat ini masih dalam proses pengejaran aparat.
“Untuk tiga tersangka, anggota kita sudah mengantongi identitasnya. Tinggal menunggu waktu saja mereka akan kita amankan,” katanya.
Dikatakannya, kronologi aksi pelaku, saat Deni turun dari mobil angkot. Lalu didekati oleh Madon diikuti rekanya enam orang yang langsung mengepung korban.
“Salah satu tersangka Yani (DPO) langsung menodongkan pisau ke arah korban, dan tersangka lain memegangi tubuh korban hingga tidak bisa bergerak. Lalu Madon merampas uang Rp20 ribu di saku korban diikuti AK mengambil HP merek Oppo milik korban,” jelas Robert.
Setelah beraksi, HP korban langsung dijual oleh Nopen (DPO) seharga Rp300 ribu.
“Setelah berhasil menjual, uang tersebut di bagi rata oleh para tersangka. Dari tangan tersangka kita mengaman baju yang digunakan madon ketika beraksi,” kata Robert
Sementara itu, Madon mengakui, perbuatannya menodong di Ampera Skate Park, dan sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Kami enam orang pak ketika menodong di Ampera Skate Park. Sedangkan di atas Jembatan Ampera saya tidak ikut, yang ikut IM dan AK,” ujarnya
Atas tindakkan tersebut ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP di atas lima tahun penjara. (**)