Palembang, Sumselupdate.com – Karena terlilit utang, membuat Rustam (38) nekat melarikan dan menggadaikan sepeda motor Honda Blade warna Hitam bernopol BG 2706 ZF milik Sani (32) yang merupakan sepupu dari istrinya.
Akibat ulahnya, kini tersangka Rustam, harus merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Sabtu (22/10/2016).
Menurut keterangan tersangka Rustam, awalnya ia beralasan meminjam motor korban untuk melihat keluarga sakit. Usai dipinjamkan, motor itu dibawa kabur ke kawasan Talang Nangka Musi II pada 12 Oktober 2016 lalu.
“Saya gadaikan Rp1 juta. Uangnya buat bayar hutang senilai Rp700 ribu,” ungkap dia.
Sementara itu, Kapolsek IB I Palembang AKP Handoko Wijaya mengatakan, usai mengadaikan motor itu, akhirnya korban mencari tersangka namun tidak bisa ditemui, bahkan nomor ponsel juga tak aktif.
“Lalu melapor dan akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka bakal dikenakan Pasal 372 KUHP,” tutupnya. (Man)











