Palembang, Sumselupdate.com – Diduga ribut mulut dan berkelahi membuat dua tetangga yakni Eka Tamala (28), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang melaporkan tetangganya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Minggu (3/12/2017).
Kepada petugas Eka menuturkan, kejadian yang dialami terjadi saat dirinya berdiri di dekat warung terlapor Ketik (40). Saat itu korban hendak menunggu temannya dan juga menunggu ojek yang ia pesan. Sambil menunggu, tanpa sebab, dari dalam rumah terlapor mengeluarkan kata-kata kasar ke korban.
Tak terima korban pun kemudian menendang warung terlapor. Alhasil terlapor langsung keluar dari warung dan keduanya terlibat perkelahian. “Waktu itu saya sedang berdiri di depan warungnya menunggu teman dan ojek. Namun dia mengeluarkan kata-kata kasar, maka terjadi keributan itu,” kata Eka.
Selang 30 menit kemudian Ketik juga mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan Eka. Atas tuduhan bahwa Eka telah memukulinya serta ibunya dari belakang yang menyebabkan anaknya terkana pukulan Eka. “Saya juga tidak terima kenapa dia begitu. Oleh itulah saya melapor juga, anak saya terkena pukulan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala SPKTR Polresta Palembang Ipda Denny membenarkan bahwa kalau kedua belah pihak sama-sama saling lapor dan akan segera ditindaklanjuti. (tra)











