Palembang, Sumselupdate.com – Wahyudi alias Yudi (23) harus berurusan dengan aparat Polsek Mariana karena terlibat aksi pencurian rumah milik Elis Mayuliawati (40) serta dua kasus penganiayaan.
Aksi pencurian yang dilakukan warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin itu dilakukan bersama dua rekannya, yakni M Safei (23) dan Aldo Alfandi (22) yang sudah terlebih dahulu ditangkap aparat kepolisian dan sudah menjalani hukuman di Rutan Pangkalan Balai, Banyuasin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan pada 16 April 2016 lalu. Ketiga pelaku mendatangi rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong. Kemudian,Yudi mengambil besi behel di belakang rumah korban untuk mencongkel jendela rumah tersebut.
Lalu, Safei dan Yudi masuk ke dalam rumah, sedangkan Aldo menunggu di luar mengawasi situasi. Kawanan pelaku ini menggasak satu unit laptop, satu ponsel, DVD dan barang berharga lainnya serta dokumen-dokumen penting milik korban.
Kapolsek Mariana AKP Naziruddin menuturkan pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku sudah kembali ke rumahnya. Lalu,anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
“Selain DPO pencuri, tersangka juga terlibat dua penganiayan menggunakan senjata tajam terhadap M Safei dan Tomy yang masuk ke Polsek Mariana. Sehingga selain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP,” katanya.
Sementara, tersangka Yudi mengaku, sudah mengembalikan barang hasil curian tersebut, lantaran korban mengetahui kalau mereka yang mencuri. “Saya memang memukuli Safei karena dia menggangu adik saya,” ujarnya. (tra)











