Terlibat Kasus Jambret, Joki Balap Liar Diringkus Aparat

Rabu, 17 Januari 2018
Tersangka Jefri Kurniawan.

Palembang, Sumselupdate.com – Jefri Kurniawan (19), spesialis jambret yang kerab berperan sebagai pilot atau yang mengemudikan sepeda motor dalam setiap kali beraksi terpaksa ditembak kedua kakinya oleh Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang, di kawasan Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (17/1/2018).

“Saya sering jadi joki balap liar di daerah Cinde pada malam hari pak.Jadi kalau diajak teman jambret saya yang jadi pilotnya,” ujarnya.

Read More

Dikatakan pelaku warga Jalan Sukakarya Kecamatan Sukarami Palembang ini menjadi buronan putugas selama satu bulan.

Berdasarkan catatan petugas, Jepri terlibat dalam tiga aksi penjambretan yang terjadi di Palembang, khususnya di wilayah hukum Polsek Kemuning. Salah satunya aksi jambret dikawasan Jalan Pelita, Kelurahan 20 ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang pada 12 Desember 2017 lalu.

Ketika itu Jefri bersama Baron, menjambret korban Tiara (18). Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dikejutkan oleh tersangka yang merampas ponsel yang dipegang korban di tangan kiri. Sontak korban langsung berteriak maling sehingga warga sekitar berdatangan dan langsung mengejar pelaku.

Saat dikawasan Jalan Orde Baru, kendaraan yang dikendarai Jefri kehilangan keseimbangan dan motor dan masuk ke dalam got. Tersangka Baron dikepung warga dan dihajar hingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Sementara tersangka Jepri berhasil melarikan diri karena saat dikepung warga, tersangka berhasil menakuti warga dengan mengacungkan golok.

Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan Hidayat mengatakan, pihaknya berhasil menelusuri jejak tersangka usai mendapatkan identitasnya.

“Diketahui tersangka selama sebulan ini ikut menginap di indekost pacarnya di Jalan Basuki Rahmat. Saat lengah, kami ringkus.Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah hati milik tersangka, serta satu unit ponsel merk Vivo V5 warna pink milik korban Tiara.Tersangka terancam dengan pasal 365 KUHP,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts