Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana PMI OKU Timur, Sekretaris PMI Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Writer: - Selasa, 10 Februari 2026
Dua terdakwa Dedy Damhudy sekretaris PMI dan Aguscik staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI, dituntut masing - masing satu tahun dua bulan penjara. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur periode 2018-2023, dua terdakwa Dedy Damhudy sekretaris PMI dan Aguscik staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI, dituntut masing-masing satu tahun dua bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum Kejari OKU Timur, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim
Corry Oktarina SH MH, di PN Tipikor Palembang Selasa (10/2/2025).

Read More

Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dengan melanggar pasal 3 junto 18 UU Korupsi pasal 55 junto pasal 8 ayat 1.

Adapun hal – hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,kedua terdakwa bersikap kooperatif dan kedua terdakwa belum pernah di hukum serta telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara yang mereka timbulkan.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan,”tegas JPU, Selasa (10/2/2026).

Selain dipidana penjara, kedua terdakwa juga di pidana denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca juga : Gandeng PMI OKU Timur, Lapas Martapura Gelar Donor Darah

JPU juga menuntut pidana uang pengganti kepada dr Dedy Damhudi sebesar Rp330 juta, sementara Aguscik pidana uang pengganti sebesar Rp228 juta.

“Uang pengganti ini sudah mereka titipkan sehingga dan kerugian negara sudah dipulihkan sehingga tidak ada subsider kurungan penjara untuk kedua terdakwa,” ujar JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, keduanya mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis kepada Majelis Hakim dalam sidang pekan depan.

Baca juga : PMI OKU Timur Bagi-bagi Masker di Pasar Martapura

Dalam dakwaannya kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI OKU Timur pada tahun 2018-2023 dengan merugikan negara sebesar Rp589 juta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts