Terlibat Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tol di OKI, Dua Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 4 Juli 2023
kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan  Tol Kayu Agung-Pematang Panggang.

Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa Ansila dan Pete Subur, dituntut bersalah dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan  Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp5,7 milyar. dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (4/7/2023).

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.

Read More

Adapun dua terdakwa Ansila dan Pete Subur, masing-masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsidsr 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,5 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 3 tahun kurungan.

Untuk terdakwa Ansila juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman satu tahun kurungan.

Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansila dan Pete Subur, masing – masing dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsidsr enam bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ron) 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts