Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemuda berinisial AR, terlapor dalam kasus dugaan penghalangan kerja jurnalis yang sempat viral di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), mangkir dari panggilan penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang.
AR tidak menghadiri panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh salah satu jurnalis di Kota Palembang terkait dugaan penghalangan peliputan perkara korupsi di Kejati Sumsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidsus Iptu Kristian membenarkan pihaknya telah melayangkan satu kali surat pemanggilan kepada terlapor.
“Sudah kita layangkan pemanggilan satu kali, namun yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir,” ujar Iptu Kristian saat dikonfirmasi, Kamis (15/01/2026).
Ia menjelaskan, laporan terhadap AR bermula dari peristiwa dugaan penghalangan kerja jurnalis saat melakukan peliputan penanganan tersangka kasus korupsi di Kejati Sumsel pada Senin (17/12/2025).
Baca Juga: Kajati Sumsel Tegas Bela Kebebasan Pers, Dukungan Penuh untuk 24 Media yang Digugat PMH
Menurutnya, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada terlapor. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum.
“Kedepannya jika yang bersangkutan masih mangkir dari panggilan saksi, maka akan kita lakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Baca Juga: Kolega Tersangka Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan di Kejati Sumsel
Peristiwa yang sempat viral tersebut terjadi saat Kejati Sumsel usai merilis penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Senin (17/11/2025) malam. Saat itu, AR yang berdomisili di Jakarta diduga menghalangi tugas wartawan yang hendak mengambil foto dan video tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Romadon (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, didampingi kuasa hukumnya Mardiansyah, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Palembang pada Rabu (19/11/2025). Laporan itu dibuat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(**)











