Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa mengaku sudah dihubungi oleh Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman. Ini dilakukan terkait usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Meski demikian, Desmond mengatakan bahwa fraksinya belum menerima draf hak angket dari Fraksi Demokrat sebagai pihak yang menggulirkan usulan tersebut.
“Saya sudah ada koordinasi dengan Pak Benny, dia bilang hak angket tapi saya kan belum baca drafnya, tidak tahu arahnya ke mana. Mana mungkin saya rapatkan ke fraksi, karena bicara hak angket bukan bicara perorangan di Gerindra, tapi tentang kebijakan fraksi,” kata Desmond, seperti dilansir bbcindonesia.com, Jum’at (3/2).
Dugaan penyadapan terhadap SBY ramai diperbincangkan pasca penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bertanya kepada Ketua MUI Ma’ruf Amin yang menjadi saksi dalam sidang dugaan penistaan agama, Selasa (31/1).
Ma’ruf ditanya soal komunikasi via telepon antara dirinya dengan SBY yang membahas soal pertemuan Agus Yudhoyono dengan PBNU dan fatwa MUI.
Menurut Desmond, draf hak angket harus dilihat pertama kali untuk mengetahui benang merah dari penggunaan hak angket tersebut. Jika memang ada keterlibatan pemerintah dalam dugaan penyadapan, maka itu hak angket yang tepat.
“Kalau itu mengarah ke sana (pemerintah), maka hak angket itu sesuatu yang tepat. Kalau tidak ada itu, hak angket itu tidak tepat,” kata Desmond.
Fraksi Gerindra, kata Desmond, belum mengetahui apakah pemerintah terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut. Oleh karena itu Gerindra belum bisa memberikan dukungan hak angket. Ia beranggapan Fraksi Demokrat memiliki bukti sehingga mengajukan hak angket.
“Intinya kita akan menunggu draf dulu, kita baca dulu, baru kita sikapi. Kalau tidak ada mengarah keterlibatan pemerintah, ya hak angket ini kan bicara tentang keterlibatan pemerintah dalam melakukan kesalahan-kesalahannya maka digunakan hak angket ini,” kata Desmond.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 199 menyebutkan, penggunaan hak angket harus terlebih dulu melalui sebuah usulan dari paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. (shn)











