Baturaja, Sumselupdate.com – Terkait unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Masyarakat Untuk Keadilan (KMUK) Ogan Komering Ulu (OKU), di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Jumat (21/7/2017).
Ketua PN Baturaja Singgih Wahono, SH, nampaknya menyikapi santai terhadap tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Hal ini terlihat dari raut mukanya yang tersenyum saat menerima para pengunjuk rasa.
Singgih Wahono mengungkapkan sangat mengapresiasi aksi tersebut, dikatakannya untuk pemerhati keadilan (pengunjuk rasa-red) dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, namun hanya diberikan pertanyaan apakah saya sepakat mundur atau tidak.
“Apabila tuntutan itu memang benar adanya, silahkan laporkan kami ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung”, tegasnya.
Selain itu, apabila dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan di bumi OKU ini terdapat tindakan tidak terpuji atau unprofesional, ia mengaku siap diperiksa.
“Yang jelas kami bekerja untuk mengakar keadilan karena pengadilan merupakan benteng terahir untuk orang yang mencari keadilan,” kata Singgih saat menyampaikan hal itu di hadapan pengunjuk rasa.
Kemudian, lanjutnya, apabila kami diminta untuk mundur pun dirinya siap. Jabatan ungkap dia, hanyalah amanah, jabatan hanyalah sementara, silahkan lakukan. Namun yang jelas semua itu ada mekanisme prosesnya, tidak bisa semata-mata, tidak bisa dengan tiba-tiba untuk mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
“Saya akan dengan rela hati resiko tugas, karena resiko menjadi hakim. Putusan puas atau tidak puas itulah resiko dari sebuah putusan, tapi kami menjalankan pekerjaan, kami menegakkan hukum dengan dasar-dasar prinsip peradilan yang sudah diatur dalam KUHAP,” terangnya.
Lebih dari itu diterangkannya kalau setiap kasus terbukti, pasti akan dihukum. Tetapi kalau tidak terbukti akan dibebaskan. Itulah yang menurutnya, menjadi dasar pemikiran. Ia menyebut, tidak akan memberikan klarifikasi karena menerima dan memeriksa kurang lebih 4 sampai 6 bulan perkara tersebut, sehingga tahu persis bagaimana duduk pokok permasalahannya.
“Kalau putusan kami salah tentunya ada upaya hukum. Kalau putusan kami salah pasti akan dibatalkan oleh mahkamah Agung karena upaya hukumnya kasasi,” tukasnya.
Seperti diketahui, KMUK melakukan unjuk rasa lantaran adanya indikasi runtuhnya supremasi hukum dapat dilihat putusan dibebaskannya seorang bandar narkoba lalu membebaskan seorang tersangka penipuan. (wid)











