Terkait Postingan Pers Plat Merah, Ketua DPRD Pagaralam Dipolisikan Oleh Wartawan

Rabu, 21 Oktober 2020
Etal Pargas, SH, MH, kuasa hukum Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiyah.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam,Sumselupdate.com – Viralnya postingan Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiyah terkait cuitan ‘Pers Plat Merah’ berbuntut panjang. Akibat postingan tersebut, politisi Partai NasDem tersebut dilaporkan ke Polres Pagaralam.

Jenni Sandiyah dilaporkan oleh Al Kahfi yang merupakan salah satu wartawan di Kota Pagaralam dengan Nomor STTLP/B-109/X/2020/SPKT Polres Pagaralam.

Al Kahfi melaporkan dugaan tindak pidana UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.

Advertisements

Saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait laporan tersebut Al Kahfi mengatakan, sebagai insan pers yang merasa hal itu sudah masuk dugaan pencemaran nama baik rekan-rekan media.

Menurut Al Kahfi, sebelum membuat laporan, rekan-rekan media melakukan pertemuan dan rapat. Hasilnya, mereka mempertanyakan ‘Pers Plat Merah’ itu. Namun jawabannya bahwa cuitan itu ditujukan untuk Kominfo dan Humas.

Dijelaskan Al Kahfi, berdasarkan pandangan rekan-rekan media bahwa Kominfo dan humas itu bukan  pers.

“Jadi aku melaporkan itu berdasarkan hasil rapat beberapa media yang menyatakan “pers Plat Merah’ itu adanya dugaan indikasi suatu pencemaran nama baik bahwa pers itu makan suap atau pers itu sudah tidak lagi indenpenden. Jadi seolah-olah pers itu di bawah naungan pemerintah,” kata Al Kahfi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Dengan laporan tersebut, menurut Al Kahfi, tujuan pihaknya untuk mencari keadilan dan Ketua DPRD Pagaralam dapat menjelaskan siapa ‘Pers Plat Merah’ itu.

Al Kahfi berharap dengan laporan tersebut menjadi  pelajaran buat pejabat Pagaralam khususnya dan Indonesia umumnya, agar tidak terlalu mudah membuat cuitan atau unggahan yang membuat orang  tersinggung dan terindikasi terjadinya pencemaran nama baik. Apalagi yang membuat statement ini adalah pejabat publik.

Menanggapi hal ini, Jenni Sandiyah melalui kuasa hukumnya, Etal Pargas, SH, MH, mengatakan, terkait laporan Al Kahfi pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami sampai saat ini kami belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan pelapor. Kami juga sudah menyiapkan pendapat hukum terkait laporan tersebut jika nanti dipanggil,” katanya.

Dijelaskan Etal, pada dasarnya terkait dengan perkara ini yang mempermasalahkan ciutan ‘Pers Plat Merah’ yang merupakan pendapat DPRD secara kolektif kolegial, serta pendapat tersebut bukan pendapat pribadi, namun melainkan mewakili lembaga DPRD Pagaralam.

“Kami tekankan klain kami tidak menyebut secara personal dalam postingan tersebut. Bahkan klain kami sudah mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan Pers Plat Merah dalam postingannya tersebut. Kembali kami tegaskan bahwa tidak ada pernah ada niatan dan maksud klain kami untuk menyudutkan, melecehkan, menghina, melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik terseseoran, lembaga ataupun institusi,” jelasnya.

Pada dasarnya dalam menyampaikan pendapat DPRD mempunyai hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yakni adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat atau di luar rapat DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami sudah menyiapkan langkah hukum dalam merespon hal ini. Dan jika nantinya klain kami tidak terbukti atas sangkahan pelapor, maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.