Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan surat edaran kepada warga yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2017, namun belum tercatat memiliki KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Surat edaran ini akan diberikan pasca rekapitulasi DPS di tingkat kabupaten/kota selesai dilakukan KPU. Saat ini, rekapitulasi DPS baru selesai hingga tingkat kelurahan.
“Kami akan turun minta Panitia Pemungutan Suara mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan warga terkait belum ada datanya di Dinas Dukcapil. Jika mereka mau memilih dalam Pilkada harus segera ke Dukcapil,” ujar Komisioner Hadar Nafis Gumay di kantor KPU RI, Rabu (12/10).
Penetapan DPS akan dilakukan pada 1 November mendatang untuk tingkat kabupaten/kota. Setelah itu, rekapitulasi DPS tingkat provinsi pada 2 November.
Setelah Data DPS terkumpul, akan diberikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk dicocokkan dengan data kependudukan milik Kemendagri. Pencocokan data tersebut diharapkan dapat selesai pada 19 November.
“Kami tunggu (perbaikan data untuk Pilkada) sampai 27 November. Atau masyarakat bisa datang ke KPU Kabupaten atau Kota sebelum DPT ditetapkan pada 4 Desember,” terangnya.
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP dapat tetap menggunakan hak suaranya di Pilkada. Syaratnya, mereka mesti membawa surat keterangan dari Dinas Dukcapil yang menyatakan bahwa e-KTP belum diterima meski perekaman data sudah dilakukan.
Warga tanpa e-KTP ini dapat menggunakan hak suaranya setelah selesai masa pemungutan suara normal. Mereka dapat memilih mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. (shn)











