Palembang, sumselupdate.com – Telah menerima surat penetapan perintah eksekusi, atas putusan Kasasi dua tahun penjara dari PN Palembang, kepada selebgram Palembang Alnaura Karima Prastiwi alias Naura.
Dikonfirmasi, Kajari Palembang, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan Kejari Palembang, telah menerima surat penetapan dari PN Palembang beberapa waktu lalu.
“Benar, mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Senin, (12/12/2022).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam proses eksekusi putusan tersebut dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terlebih dahulu terhadap terdakwa Naura.
“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa di panggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terhadap terdakwa,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Provinsi Jambi.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.
Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG. (Ron)











