Terima Suap Calon Bintara, Dua Oknum Polisi di Palembang Divonis 5 Tahun Pidana

Kamis, 23 Juli 2020
Suasana sidang di PN Kelas 1A Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan suap dalam pada penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 yakni mantan Kabiddokkes Polda Sumsel Kombespol (Purn) Susilo Pradoto serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1A khusus dengan agenda pembacaan putusan dengan cara teleconference, Kamis (23/07/2020).

Kedua terdakwa oleh Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta rupiah subsider 3 bulan. Putusan yang diberika hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya.

“Atas Perbuatan kedua terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya JPU Dede Muhammad Yasin SH Kejari Palembang menuntut kedua terdakwa masing-masing 4 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU terungkap kejadian bermula pada tahun 2016 BahwaTerdakwa Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai anggota Polri yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel yang ditunjuk selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran (TA) 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah patut diduga menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (Casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta perkepala dengan jaminan lulus hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp 6 Milyar” Ungkap JPU dalam dakwaan kala itu.

JPU menambahkan bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota POLRI dan Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Tahun Anggaran (TA) 2016 yaitu dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib untuk menaati sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sumpah atau janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.(ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.