Tergiur Lihat Korban Mandi, Warga Tanjung Dayang Selatan Ogan Ilir Cabuli Keponakan

Rabu, 19 Mei 2021
Tersangka Adi Gunawan alias Pak Cek diamankan di Mapolres Ogan Ilir lantaran tega mencabuli keponakannya, Selasa (18/5/2021).

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Apa yang dilakukan Adi Gunawan (28) alias Pak Cek, warga Dusun V, RT 010, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sungguh tak bermoral.

Bacaan Lainnya

Bagaimana tidak, keponakannya yang berusia empat tahun sebut saja namanya Kuntum yang tinggal di Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, tega dicabulinya hingga trauma.

Peristiwa kelam yang dialami Kuntum saat orangtua korban berkunjung ke rumah neneknya yang juga tempat tinggal pelaku pada bulan suci Ramadhan lalu di Dusun V, RT 010, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (27/4/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH mengatakan, kasus pencabulan ini sendiri baru terungkap setelah Kuntum mengeluh sakit di bagian alat vitalnya pada hari yang sama pukul 21.00 WIB.

Tersangka Adi Gunawan alias Pak Cek diamankan di Mapolres Ogan Ilir lantaran tega mencabuli keponakannya, Selasa (18/5/2021).

Menurut Kasat, pada malam itu saat hendak tidur, korban mengeluh sakit di bagian organ intimnya dan ibu korban pun curiga, sehingga menanyakan hal tersebut kepada buah hatinya.

Saat itu, Kuntum belum memberitahu peristiwa yang dialaminya. Baru keesokan harinya, Kuntum menceritakan aib yang menimpanya, setelah ibundanya terus mendesak lantaran curiga disertai rasa penasaran.

Mendapat pengakuan jika anaknya sudah dicabuli kakak kandungnya sendiri, ibunda korban spontan marah bercampur geram.

Didampingi keluarganya, ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke petugas Mapolres Ogan Ilir.

Mendapat laporan tersebut, Unit III PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasilnya, didapat dua alat bukti yang cukup. Tepatnya pada Selasa (18/5/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Feri Wijaya, SH, MH langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Adi Gunawan alias Pak Cek.

Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Usai penyergapan itu, petugas mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos pendek warna merah dan satu lembar celana pendek warna merah.

Kemudian aparat melakukan interogasi awal dan pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Dari keterangan pelaku jika motifnya tega mencabuli keponakannya itu dikarenakan sebelumnya pelaku tergiur melihat tubuh korban yang saat itu sedang mandi dan ditambah lagi kerap menonton film porno.

Selanjutnya tersangka Adi Gunawan langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensif. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.