Palembang, Sumselupdate.com – Hanya bisa pasrah, terdakwa Suryadi pengedar narkotika jenis shabu seberat 13.771 gram divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (15/5/2023)
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suryadi, terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
Sebagaimana dalam dakwaan Pertama Melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suryadi, dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim saat di dalam persidangan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima, terhadap putusan tersebut
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH, menuntut terdakwa Suryadi dengan pidana 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula bahwa tim dari Ditesnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Dusun l Kel Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sering ada transaksi narkotika jenis shabu.
Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyediaan dan penangkapan terhadap terdakwa yaitu dengan cara menyabar (under cover buy).
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan kantong yang dibungkus plastik hitam yang dilakban warba coklat dengan di dalamnya berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 13,771 gram. (Ron)











