Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 dengan terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam bacaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa Suhandy tiga tahun penjara.
Hal ini terlihat saat tim JPU KPK membacakan langsung tuntutan di hadapan Majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy tiga tahun penjara dan denda 150 juta apabila tidak membayar diganti hukuman selama 4 bulan kurungan,” tegas JPU KPK. (ron)