Terdakwa Pembunuh Istri Siri, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 21 Juni 2016
Tersangka Amir
Palembang, Sumselupdate.com – Amiruddin alias AM alias Amir (51) yang menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, terkait kasus pembunuhan istri sirinya, di Penginapan Pipit, terancam hukuman mati, Selasa (21/6).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, disebutkan perbuatan terdakwa yang telah menghabisi nyawa korban Arini, diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP.
Adapun peristiwa yang menewaskan korban tersebut terjadi di dalam kamar nomor 11, Penginapan Pipit, di Jalan Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada 23 Maret lalu.
Bermula setelah terdakwa dan korban sepakat bertemu dan terdakwa menjemput korban dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 4655 RH di simpang Ramakasih dan selanjutnya pergi ke penginapan.
Setelah memesan kamar keduanya masuk dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada korban dan makan bubur ayam yang sudah dibawa korban, lalu keduanya dua kali melakukan hubungan badan.
Kemudian setelah mandi, keduanya mengobrol dan terdakwa meminta agar korban tidak lagi berboncengan dengan pria lain. Namun hal itu dijawab korban dengan nada ketus dan berkata agar tidak lagi mengurusinya.
Tersinggung dengan perkataan itu, terdakwa menindih tubuh korban lalu mencekiknya menggunakan tali nilon yang memang sudah dibawa dan sebelumnya disimpan di saku celana terdakwa hingga korban meninggal dunia.
Selanjutnya terdakwa mengikat ujung tali ke gantungan lemari pakaian yang ada di dalam kamar agar seolah-olah korban bunuh diri dan sebelum pergi terdakwa sempat mengambil uang sebesar Rp100.000 dan ponsel dari dalam tas korban.
Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing melanjutkan sidang dan memeriksa tiga orang saksi yang merupakan anggota keluarga korban dan sudah dihadirkan jaksa. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts