Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek saluran irigasi Desa Tanaka Jaya dengan terdakwa Ahmad Lutfi selaku Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Pengembangan irigasi Rawa (UPKKPI) Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Adapun sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Erma Suharti, SH, MH, terdakwa Luthfi dalam keterangannya, dirinya mengaku bahwa dana tersebut bukan hanya dirinya saja yang menggunakan akan tetapi bendahara dan kepala desa juga turut andil di dalam perkara tersebut.
“Pencairan pertama pada bulan Mei 2016 uang tersebut sebesar Rp 682 juta 500 ribu. Saya bersama bendahara dan dikawal Babinsa mengambil uang tersebut ke bank,” terangnya kepada majelis hakim.
Terdakwa Luthfi menjelaskan, bahwa uang pertama yang keluar sebesar Rp 282 juta untuk dibelikan barang material pembangunan irigasi.
“Setelah beli bahan material saya mengambil lagi uang Rp 10 juta untuk biaya akomodasi pengangkutan barang material ke desa. Selebihnya uang tersebut saya serahkan ke bendahara.
Terdakwa juga mengatakan, selepas dari pembelian material tersebut Kepala Desa Tabala Jaya menghubunginya untuk meminjam dana tersebut.
“Iya, Kepala Desa itu meminjam dana Rp 60 juta Bu Hakim,” ungkapnya.
Dia mengaku bahwa barang material tersebut dibelanjakannya tidak sesuai RKK yang telah ditetapkan.
“Memang tidak sesuai Bu Hakim, soalnya untuk menutupi dana Upah Kerja (UK) yang tidak ada dalam RKK tersebut,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa dalam dakwaan dijelaskan terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2020 silam ini adanya dugaan pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2016-2017.
“Proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian IP200 dilakukan pada Tahun 2016 dan kembali dilanjutkan tahun 2017 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin,” ujar JPU saat bacakan dakwaan.
JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa telah memberikan HOK atau upah kerja yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai.
Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Banyuasin telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 334,7 juta dan menjerat terdakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 Junto pasal 18 Undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara. (ron)











