Alif Tegar Residivis Kambuhan Dituntut JPU 2,6 Tahun Kurungan

Selasa, 2 Februari 2021
Suasana Sidang

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alif Tegar yang telah menggelapkan hape dan sepeda motor yang juga merupakan residivis kambuhan ini, dituntut 2,6 kurungan.

Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, SH, MH, saat digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan pasal 378 tentang penggelapan dengan barang bukti yang didapat yakni satu buah handpone dan sebuah motor, dengan ini menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU Silvia saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Alif Tegar meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Advertisements

“Minta keringanan Pak Hakim, saya menyesal Pak, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta terdakwa kepada majelis hakim.

Namun, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan, langsung menanyakan apakah terdawa Alif  pernah dihukum.

Terdakwa Alif pun mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dengan kasus yang serupa.

“Pernah Pak Hakim, sama perkaranya saya juga dikurung 2 tahun penjara,” kata terdakwa.

Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Alif Tegar ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan terhadap kekasihnya sendiri dengan modus meminjam motor serta handpone untuk pergi ke tempat temannya dan akan pulang pada sore hari.

Karena percaya, sang kekasih pun meminjamkan barang tersebut, namun saat sore tiba, terdakwa tak kunjung datang hingga esok hari.

Geram liat tingkah terdakwa, sang kekasih pun melaporkan terdakwa kepihak kepolisian. Akibat perbuatannya korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Sehingga pada bulan November 2020 lalu terdakwa pun diringkus oleh pihak kepolisian Polsek SU II. Dari pengakuan terdakwa, motor dan handpone tersebut dijual di daerah Desa SP Padang sebesar Rp 1,7 Juta. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.