Terbukti Suap Bupati Muaraenim Non Aktif, Robi Okta Fahlevi Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, 28 Januari 2020
Terdakwa Robi Okta Fahlevi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (28/1/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, SH akhirnya menjatuhkan tiga tahun penjara terhadap Robi Okta Fahlevi (35) terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Muaraenim.

Kasus yang menjerat Robi Okta Fahlevi turut menyeret nama Ahmad Yani yang saat ini berstatus Bupati non aktif.

Terdakwa Robi Okta Fahlevi selain divonis pidana penjara selama tiga tahun, juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (28/1/2020).

Majelis menyatakan jika Robi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani untuk mendapatkan sebanyak 16 paket pengerjaan jalan dengan memberikan fee sebesar 10 persen dengan nominal Rp13,4 miliar dari total pengerjaan proyek APBD 2019 sebesar Rp130 miliar.

Advertisements

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Pasal ayat 1 KUHP, dengan penjara selama 3 tahun, dendan Rp250 juta subsider enam bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan ini selama tujuh hari. Begitu juga dengan Jaksa. Dengan ini, persidangan dinyatakan selesai,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Robi sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada 2 September 2019.

Dalam OTT tersebut, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaraenim Elfin Muchtar dan Bupati Muaraenim juga ikut tertangkap.

Saat penangkapan, tim KPK turut menyita uang suap sebesar 35.000 dollar AS.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 kurungan.

Di mana, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur undang-undang korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berbuat koorperatif selama persidangan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.