Tempat Usaha Dipagar, Owner Ayam Geprek Diva Talang Jawa Muaraenim Bereaksi Keras

Minggu, 22 Januari 2023
Proses pembongkaran pagar di tempat usaha Ayam Geprek Diva di Jalan Jendral Sudirman, Talang Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Minggu (22/1/2023).

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Tempat usaha yang dipagar terkait sengketa lahan, membuat owner Ayam Geprek Diva di Jalan Jendral Sudirman, Talang Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, merasa dirugikan.

Acindra (36) pemilik bangunan sekaligus owner Ayam Geprek Diva akhirnya melayangkan somasi kepada pihak yang bersengketa terhadap bangunan miliknya.

Tak hanya melayangkan somasi, Acindra dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya, melakukan pembongkaran pagar yang dibangun diduga secara permanen oleh pihak tergugat di tempat usahanya.

Advertisements

“Pembongkaran pagar di lahan kami ini merupakan bentuk somasi yang kami lakukan terhadap pihak yang saat ini bersengketa dengan kami. Di mana bangunan yang kami tempati ini sudah kami beli pada tahun 2022 lalu dan kami ada bukti surat jual belinya,” ungkap Acindra, Minggu (22/1/2023).

Menurut Acindra, tindakan yang dilakukan oleh tergugat di lahan bangunan yang bersengketa dengan bangunannya tersebut, merupakan tindakan yang sangat merugikan pihaknya.

Di mana, atas tindakan yang di lakukan oleh pihak bersengketa dengannya tersebut, dia mengalami kerugian ratusan juta rupiah dikarenakan tidak dapat melakukan usaha ataupun berjualan disebabkan lahan bangunannya telah di tutup oleh pagar semi permanen oleh pihak bersengketa padanya.

“Omzet kami dalam satu hari bisa mencapai Rp5 juta sampai Rp7 juta sehari. Kalikan saja Pak sudah terhitung 50 hari pemagaran ini dan kami sangat dirugikan sekali, dan tentunya kami akan tuntut melalui jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Acindra, Suwito Winoto, SH menerangkan dalam perkara ini, pemilik awal bangunan yang dibeli oleh kliennya pernah digugat oleh penggugat di Pengadilan Negeri Muaraenim pada tahun 2017.

Kemudian, pada tahun 2022 dengan nomor gugatan (11/Pdt.G/2017/PN Mre), hasil semua gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada tergugat di PN Muaraenim dimenangkan oleh Suryati dalam hal ini (tergugat) sebagai pemilik awal bangunan milik kliennya dengan berstatus incrah.

“Sudah jelas, tindakan pemagaran yang dilakukan kepada klien kami ini, sangat  mencederai rasa keadilan yang ada dan sangat melanggar HAM sekali. Tentunya kami akan melaporkan perkara ini sampai ke Mabes Polri apabila tidak dapat di selesaikan secara berkeadilan,” tegasnya.

Terpisah, Junaida (45) pihak penggugat saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar panjang terkait persoalan ini.

“Surat kami lengkap dan dari surat lahan kepemilikan yang beli ini juga ada,” pungkasnya singkat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.