Telusuri Aliran Dana Kacab Maybank Cipulir, Polisi Periksa 20 Saksi

Jumat, 20 November 2020
Brigjen Awi Setiyono

Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan tambahan sebanyak 20 orang saksi terkait kasus pembobolan dana nasabah Maybank yakni atlet eSport bermama Winda Lunardi.

Menurut dia, penyidik sudah memeriksa satu orang saksi lagi dari Maybank terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang dilakukan oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT. Namun, ia tidak menyebut identitas saksi yang diperiksa.

“Saya belum bisa konfirmasi (saksi yang diperiksa). Yang jelas, ada tambahan 20 orang yang diperiksa,” kata Awi di Mabes Polri pada Kamis, (19/11/2020) seperti dikutip dari vivanews.

Ia menjelaskan penyidik sedang melakukan tracing aset tersangka AT dengan memeriksa beberapa orang penerima aliran dana yang dimiliki dari tabungan W, P dan nasabah lainnya.

Makanya, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi tambahan ini dalam rangka mengusut aliran dana terkait perbuatan tersangka AT, maka dipastikan saksi-saksi yang dimintai keterangan ini ada keterkaitannya.

“Sejauh mana perannya dan apakah memenuhi unsur, nanti penyidik akan sampaikan. Kemudian bagaimana nanti kelanjutannya dan siapa yang potensial jadi tersangka, kita tunggu evaluasinya dari penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT sebagai tersangka terkait dugaan kasus raibnya tabungan atlet eSport, Winda Lunardi, dan ibunya Floleta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp 22.879.000.000.

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika.

Saat ini, Helmy mengatakan penyidik sedang melakukan proses identifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka AT termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara, penyidik akan sita aset milik tersangka.

“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan serta masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” ujarnya.

Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (adm3/vvn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.