Teleponnya Disadap, SBY: Saya Mohon Hukum Ditegakkan, Ini Kejahatan

Rabu, 1 Februari 2017
Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku heran dengan informasi penyadapan terhadap dirinya yang diduga telah berlangsung lama, yakni sejak November 2016,

“November tahun lalu, setelah dari keliling Jawa Tengah, saya diberitahu agar hati-hati telepon bapak dan anggota tim lain disadap. Satu bulan lalu, sahabat dekat saya tak berani terima telepon saya karena diingatkan orang di lingkungan pemerintah agar hati-hati telepon disadap,” kata SBY dalam keterangan pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/ 2017).

Read More

Sejauh ini, aku SBY, dirinya merasa antara yakin dan tidak yakin soal penyadapan itu karena merasa tidak memiliki salah. Terlebih dia juga mantan presiden yang mendapat pengawalan dari Paspampres.

Namun, ketika Selasa kemarin, tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama mengklaim telah memegang bukti dari percakapan antara SBY dan Ma’ruf Amin, dirinya menyebut itu sebagai bentuk dari kejahatan. Karenanya, dia pun berharap hukum ditegakkan.

“Saya hanya mohon, hukum ditegakkan. Ini sebuah kejahatan,” kata SBY.

SBY merasa haknya sebagai mantan Presiden yang seharusnya dilindungi seperti telah diinjak-injak. Apalagi jika betul ada oknum-oknum yang secara ilegal menyadap percakapan telepon dengan Ma’ruf Amin.

“Hak saya diinjak-injak, dan privasi saya yang dijamin Undang-Undang dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal,” katanya.

Maka dari itu, SBY mengaku hanya meminta keadilan atas apa yang dialaminya. “Bola bukan pada saya, bukan di pak Ma’ruf, bukan di pak Ahok, atau tim pengacaranya. Tapi pada Polri dan penegak hukum yang lain. Tapi kalau ternyata yang menyadap institusi negara, bola di tangan pak Jokowi,” katanya.

“Saya hanya minta keadilan, tidak lebih dari itu,” katanya.

SBY berharap penegakkan hukum dilakukan sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mulai saat ini, lanjut SBY, pihaknya akan menunggu respons dari penegak hukum terkait hal tersebut. Sebab, perkara ini bukan delik aduan.

“Polri tidak perlu menunggu laporan saya karena ini  bukan delik aduan,” ujarnya. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts