Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum pasangan suami istri, Theresia alias Xia Xia dan Ricky Steven, dalam perkara dugaan penipuan transaksi sembako senilai Rp2,28 miliar.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kedua terdakwa dinyatakan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Putusan sela itu dibacakan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (8/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perkara Theresia alias Xia Xia dengan nomor 1012/Pid.B/2026/PN Plg dan perkara Ricky Steven dengan nomor 1013/Pid.B/2026/PN Plg tetap dilanjutkan.
“Mengadili dan menyatakan untuk perkara Theresia alias Xia Xia dengan nomor 1012/Pid.B/2026/PN Plg dan terdakwa Ricky Steven dengan nomor perkara 1013/Pid.B/2026/PN Plg ditolak seluruhnya dan menyatakan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan melanjutkan pembuktian atas dakwaan yang telah diajukan terhadap kedua terdakwa.
Perkara Bermula dari Pesanan Sembako
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Theresia melakukan pemesanan sembako kepada Rudy Kencana, pemilik Toko Rudy/Toko Kartika di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Pemesanan tersebut dilakukan secara berulang sejak 28 Oktober hingga 12 November 2024. Barang yang dipesan antara lain gula pasir dan tepung tapioka.
Jika ditotal, nilai sembako yang dipesan mencapai Rp2.283.982.500.
Dalam transaksi tersebut, Theresia disebut memberikan enam bilyet giro dan tiga cek sebagai alat pembayaran. Namun, ketika hendak dicairkan, seluruh alat pembayaran tersebut tidak dapat dicairkan.
Enam bilyet giro disebut ditolak karena saldo atau dana tidak mencukupi. Sementara tiga cek lainnya ditolak karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
Dalam dakwaan, sembako yang dipesan Theresia disebut tidak dibawa ke Toko Agan, melainkan dikirim ke Toko Setia Jaya milik Ricky Steven yang diketahui merupakan suaminya.
Barang-barang tersebut kemudian disebut telah terjual. Namun, pembayaran kepada Rudy Kencana disebut tidak kunjung dilakukan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,28 miliar.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Theresia dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama merujuk Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan.
Sementara dakwaan alternatif lainnya berkaitan dengan dugaan penggelapan.
Adapun perkara Ricky Steven diproses secara terpisah dengan nomor perkara tersendiri.
Setelah eksepsi penasihat hukum ditolak, persidangan kini memasuki tahap pembuktian. Pada persidangan berikutnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
(**)







