Palembang, Sumselupdate.com – Bawaslu Provinsi Sumsel, ingatkan calon legislatif maupun calon kepala daerah agar tidak melibatkan ketua RT dan RW sebagai tim pemenangan atau timses saat kampanye.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Naafi, mengatakan peringatan itu menyusul adanya laporan ketua RT secara terang-terangan mendukung caleg maupun bakal calon kepala daerah di Sumsel.
“Secara normatif, RT RW juga bagian unsur penyelenggara pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga haruslah profesional dan netral, serta tidak terlibat dalam politik praktis peserta Pemilu,” kata Nafi, Rabu (20/9/2023)
Menurutnya, Bawaslu sendiri saat ini sedang menginventarisir data tim kampanye dari para peserta Pemilu 2024. Masyarakat juga dapat melapor bila ada ketua RT dan RW yang menjadi timses.
Ahmad Naafi bilang, ketua RT maupun RW sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara juga harus netral dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.
“Jika tetap ingin menjadi tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, didasari pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang proporsional dan adil sesuai UU nomor 7/2017,” ungkapnya.
Adapun terkait saksi yang dapat diberikan tergantung dari sudut mana Bawaslu menindaklanjuti laporan atau pun temuan terhadap netralitas RT RW ini.
Dijelaskan, Bawaslu dapat mencari informasi atau data, apabila ada yang menyuruh RT RW agar tidak netral. Misalnya dari yang mengangkat atau menetapkan mereka. Kondisi ini bisa saja dilakukan atasan yang satu tingkat di atasnya sehingga bisa ditelusuri dari peraturan tentang netralitas ASN dan sebagainya.
“Peraturan Pemilu sangat dinamis, di antaranya larangan ketua RT dan RW sebagai tim sukses, saat ini tidak berlaku lagi, sesuai dengan Perbawaslu nomor 33 tahun 2018,” katanya.
Maka dari itu, Bawaslu bisa memproses mengenai peraturan dan perundangan lainnya termasuk peraturan bupati atau wali kota, maupun peraturan gubernur yang bermuara pada Permendagri.
“Dengan begitu, bisa direkomendasikan untuk sanksi yang akan diberikan,” tutupnya.(Ron)