Tawarkan Jasa Hubungan Badan Bertiga, Pasutri Asal OKI Ini Terancam Dua Tahun Bui

Jumat, 4 Juni 2021
Jaksa Penuntut Umum, Ursula Dewi, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Menawarkan jasa hubungan badan bertiga (Treesome) melalui jejaring sosial Twitter, pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, PR (47) dan SM (31) hanya bisa meratap dan memohon keringan atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh JPU Kejari Palembang.

Atas perbuatan keduanya dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Ursula Dewi, SH, MH dalam gelar sidang virtual yang dilaksanakan pada Rabu (2/6/2021) di Pengadilan Negeri Palembang.

Hal tersebut dibenarkan oleh JPU Ursula Dewi saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Palembang, Jum’at (4/6/2021)

“Keduanya dikenakan pasal mengenai pornografi dan dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara,” ujar Ursula Dewi.

JPU Ursula sendiri menjelaskan sebagai hal yang memberatkan dalam perkara ini, perbuatan kedua terdakwa PR dan SM, tidak sesuai dengan adat dan norma ketimuran, yang masih dipegang teguh oleh masyakat khususnya Palembang, Sumatera Selatan.

Ursula juga mengatakan saat pembacaan tuntutan pada kedua terdakwa, PR dan SM yang merupakan suami istri itu, memohon keringan hukuman, mengingat ada anak yang baru duduk dikelas 6 SD.

“Jadi mereka ini sebelum menikah berstatus duda dan janda. Dari pernikahan sebelumnya PR memiliki anak, yang saat ini dalam asuhan keduanya,” jelas Ursula Dewi, SH, MH. (ron)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts