Laporan Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com — Tak terima dengan tuduhan penggelapan oleh mantan mitra bisnisnya, Azis Muslim bersama tim kuasa hukumnya ambil langkah hukum datangi SPKT Polda Sumsel.
Pelaporan itu berawal saat Aziz Muslim di tuduhkan oleh mantan mitranya berinisial YH menjadi dalang penggelapan dan menerima uang senilai Rp 5.04 Milyar.
Nama Azis Muslim sebelumnya sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel namun kasusnya dihentikan karena korban mencabut laporan.
“Klien kami merasa nama baiknya telah dicemarkan setelah melihat video pengakuan terlapor (YH) di sejumlah akun Instagram pada 14 Februari 2023 yang lalu. Dimana secara terang dan jelas nama klien kami disebut sebagai otak atau dalang penipuan sejumlah Rp5,04 milyar,” ungkap kuasa hukum Aziz, yakni Iswadi Idris,SH,MH, pada Rabu (22/02) sore.
Menurut Iswadi, kliennya melaporkan YH dengan sangkaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Iswadi berharap agar laporan dari Azis Muslim dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan segera memanggil YH.
Sementara itu, Aziz bercerita awal mula perkaranya hingga ia di tuduh menggelapkan uang itu terjadi di tahun 2021 silam.
Dimana, saat itu YH menemui Aziz Muslim untuk meminta bantuan terkait tender Proyek Reservasi Jalan dan Jembatan Batas Prabumulih-Baturaja senilai Rp36 milyar yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian PUPR.
“Saat bertemu dia meminta bantuan saya bagaimana caranya untuk bisa memenangkan paket proyek tersebut. Saya bilang, saya tidak bisa kalau mau saya ada kenalan namanya Nugroho kalau mau saya kenalkan,”tandas Azis.
YH pun menyanggupi dengan menjanjikan jika proyek itu didapatkan akan memberikan Azis komisi sebesar satu persen dari nilai proyek.
Lambat lauh, proyek itu akhirnya dimenangkan oleh YH, namun sebelumnya sempat terhambat karena PT Kris Jaya Perkasa (KJP) Prabumulih dimana YH selaku kuasa direkturnya di-black list akibat ada permasalahan sewaktu mengerjakan proyek di Papua.
“Terkait black list itu pun saya juga bantu,” tambahnya.
Dalam perjalanannya, Aziz yang merasa telah berhasil membantu memenangi tender proyek tersebut merasa jika tugasnya selesai.
Hingga pada akhirnya, terjadinya pelaporan ke SPKT Polrestabes Palembang dimana dirinya dan Nugroho dilaporkan YH.
“Saya tidak tahu menahu karena rupanya ada pembicaraan lagi di luar proyek tersebut antara YH dan Nugroho dan saya tidak lagi dilibatkan. Tapi kenapa nama saya diseret-seret dalam kasus ini sementara hingga kini komisi saya yang menggolkan proyek tersebut belum juga direalisasikan oleh YH,” pungkasnya.
Sementara terkait pelaporan itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriad yang dikonfirmasi terkait laporan korban ini membenarkan.
“Laporannya telah kami terima dan akan diteruskan ke Satker yang bakal menangani perkara tersebut,” singkat Supriadi. (**)











