Tak Terdata di PUPNS, KemenPAN RB Pecat Satu PNS di Muaraenim

Rabu, 27 April 2016
Foto Ilustrasi

Muaraenim, Sumselupdate.com -Pendatan yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN) dan Reformasi Negara (RB) melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), mulai memakan korban.

Dari PUPNS melalui sistem komputerisasi online, dapat diketahui mana PNS yang masih aktif atau tidak. Selain itu, dapat diketahui juga mana PNS yang menggunakan dokumen sah atau palsu.

Read More

Seperti di Kabupaten Muaraenim, hasil PUPNS ditemukan satu PNS yang kesehariannya bertugas sebagai tenaga pengajar di Akademi Kebidanan Muaraenim bernama  Indrayanto, tidak melakukan PUPNS lantaran ijazahnya bermasalah.

Hasil penelusuran diketahui jika statusnya PNS tersebut, dipertanyakan lantaran ijazah SI yang dipakainya palsu.

Tak pelak, Pemkab Muaraenim melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Muaraenim langsung memberhentikannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaraenim, Hj Herawati, SH, melalui Kabid Pembinaan Pegawainya, Zulkifli Dahlan, membenarkan adanya PNS bodong tersebut dan telah dilakukan pemberhentian.

“Yang bersangkutan sebelumnya PNS Kementerian  Agama (Depag), kemudian dia mengajukan pindah menjadi PNS Pemkab Muaraenim,” jelas Zulkifli, Rabu (27/4).

Menurut Zulkifli, oknum tersebut bertugas di Akademi Kebidanan Muaraenim sebagai tenaga pengajar. ‘Saya tidak tahu sudah berapa lama dia bertugas di Akbid tersebut setelah pindah dari Kementerian Agama,” jelasnya.

Menurutnya, yang bersangkutan diduga telah menggunakan ijazah S1 palsu. “Dari hasil investigasi dan pengecekan yang dilakukan petugas Inspektorat Kabupaten ke tempat kulaihnya di Bengkulu, ternyata ijazah SI yang digunakannya palsu,’ jelasnya.

Dari hasil penyelidikan itu, lantas inspektorat memprosesnya untuk dilakukan pemberhentian.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan berdasarkan surat keputusan bupati Muaraenim. Dia diberhentikan sekitar bulan Maret 2016 lalu,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat itu yang bersangkutan mencoba mengajukan pensiun dini pada saat sudah mulai ketahuan bahwa ijazah yang digunakannya palsu.

Namun untuk mengajukan pensiun dini harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan yakni berusia 50 tahun dan masa pengabdian menjadi PNS di atas 20 tahun.

Terpisah, Direktur Akademi Kebidanan Muaraenim, Hj Rita Kamalia, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pegawai bernama Indrayanto sempat bertugas di lembaga yang dipimpinnya.

“Dia bukan sebagai tenaga pengajar, tetapi sebagai pengelola laboratorium bahasa. Saat ini dia sudah tidak lagi di Akbid dan kabarnya dia sudah diberhentikan dari PNS,’ jelas Rita. (lip)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts