Palembang, sumselupdate.com – Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek SU II Palembang, meringkus dua pelaku Penggelapan sepeda motor, pada Selasa (9/4/2019) siang.
Kedua pelaku yakni Alif (19) dan Andi (19), warga jalan Pertahanan Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang. Keduanya diringkus saat berada di Pasar 26 Ilir Palembang.
Hal itu terungkap setelah digelarnya press release di kantor kepolisian Polsek SU II Palembang, pada Rabu (10/4) siang.
Menurut Alif, ia bersama temannya Andi nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor dengan korban, orang yang mereka kenal, lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Di mana dari pengakuan Alif, aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan keduanya sudah dua kali mereka lakukan.
“Dua motor yang kami gelapkan itu, motor dari kawan-kawannya Andi pak. Pertama motor Revo, kelang seminggu motor Beat. Awalnya motor kami pinjem, tapi tidak kami kembalikan lagi,” ujar Alif.
Usai berhasil menggelapkan sepeda motor, lanjut remaja pengangguran ini, motor tersebut dijualkan oleh keponakan Andi berinisial ML di kawasan Boom Baru.
“Motor Revo dijual 1,5 juta, motor Beat 2,3 juta. Saya dapat dari motor Revo 700 ribu, dan dari motor Beat 1,5 juta. Sedangkan Andi dikasih 300 ribu dari jual motor Revo, tapi dari motor Beat Andi tidak dapat,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek SU II Palembang, Kompol Yenny, didampingi Kanitres Ipda Andrean, membenarkan pihaknya berhasil meringkus dua pelaku yang sudah dua kali melakukan Penggelapan sepeda motor.
“Modusnya kedua pelaku ini sama, meminjam sepeda motor korbannya lalu tidak dikembalikan lagi,” ujarnya.
Kedua pelaku, mereka dengan korban saling kenal. “Mereka melakukan aksi penggelapan, karena tidak mempunyai pekerjaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, tentang Penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (tra)











