Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh situasi pelik dihadapi seorang pengusaha di Palembang. Di tengah kondisi rumah tangga yang berada di ujung tanduk, kekinian harus menghadapi proses hukum yang dianggap tak sesuai dengan fakta yang terjadi usai dilaporkan istrinya dugaan penelantaran anak.
Terlebih lagi, Darmanto Efendi (49) dalam satu waktu ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Palembang meski dipanggil sebagai saksi terlapor pada Jumat (11/4/2025).
Merasa proses pelaporan istrinya itu terlalu dipaksakan dan banyak kejanggalan, Darmanto Efendi (49) bersama dengan kuasa hukumnya Supendi, SH, MH melaporkan oknum penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.
“Klien kami tadi diperiksa sebagai saksi untuk BAP tambahan, selesai jam tiga sore, langsung mau di-BAP lagi sebagai tersangka tanpa ada surat perintah sebagai tersangka. Kami duga ini terlalu dipaksakan,” tegas Supendi, SH, MH ditemui awak media usai resmi membuat laporan di Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini sendiri bermula Darmanto Efendi (49) dilaporkan istrinya dalam kasus penelantaran dengan dugaan pasal 49 UU PKDRT.
Namun, berjalannya proses penyidikkan, Darmanto Efendi disangkakan dengan pasal 44 dan 45 KUHP tentang kekerasan secara psikis.
“Pasal penelantaran anak kami tidak terbukti, kami lalu dipanggil BAP lagi ada penambahan pasal 44 dan 45 (KUHP -red), dan hari ini (Jumat kemarin –red) kami diperiksa sebagai saksi untuk BAP tambahan dan dalam sehari langsung dijadikan tersangka,” tegas Supendi yang mengaku juga berencana akan melakukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka ke PN Klas 1A Palembang.
Supendi menyebut, kliennya tetap memberikan nafkah dan tanggung jawab selama tiga tahun terakhir rutin setiap bulannya, meski kliennya tak tinggal satu atap lagi dengan istri dan anaknya.
“Kami harap kasus ini diambil alih oleh Polda Sumsel, dan dapat dilakukan gelar perkara khusus,” tegasnya.
Tak sampai di situ, Darmanto Efendi disebut juga melaporkan istrinya dengan dugaan penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga setelah beberapa bulan lalu sempat cekcok mulut usai dilaporkan istrinya.
“Klien kami ada luka cakar di wajah, dan sudah kita laporkan juga,” tambah Supendi, SH, MH.
Terpisah, Darmanto Efendi mengaku, sudah dari tiga tahun terakhir dirinya dan istri, tak lagi tinggal satu atap lantaran adanya perbedaan pemahaman dalam rumah tangga.
Meski telah tiga tahun tak lagi serumah, Darmanto mengaku hingga kini masih memberikan uang via transfer bank setiap bulan ke istrinya sebagai bentuk dirinya masih bertanggung jawab.
“Saya ada bukti transfer setiap bulannya saya transfer Rp5 juta sampai Rp8 Juta,” ucap Darmanto.
Bahkan saat ini istri dan anaknya tersebut tinggal di salah satu rumahnya yang telah ia miliki sebelum menikah dengan istrinya tersebut.
“Masih istri statusnya sekarang, tapi saya sedang urus untuk bercerai,” tutupnya.
Terkait laporan KDRT yang dilaporkan Darmanto ke SPKT Polrestabes Palembang dibenarkan oleh KA SPK Ipda Erwin.
“Laporannya sudah diterima, dan segera akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ucapnya.











