Tak Mau Dipidana, Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan

Minggu, 19 Juni 2016
Ilustrasi

Muarabeliti, Sumselupdate.com –‎Perusahaan di seluruh Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk di Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya, seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H.

Jika tidak membayar, manajemen perusahaan  bisa dikenakan sanksi administrasi dan bahkan sanksi pidana.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Mura, Jamil Kamil melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muhammad Rukbi, mengaku, sesuai dengan laporan di Disnakertrans ada 9.000 karyawan yang akan mendapatkan THR.

Dari jumlah tersebut yang paling banyak karyawannya di sektor perkebunan.

“Benar yang paling banyak karyawan di sektor perkebunan. Kalau perkebunan tutup kemungkinan banyak pengangguran dan berpengaruh kepada sektor perekonomian,” paparnya.

Dia mengatakan, untuk aturan terbaru mengenai THR, pihaknya belum menerima. Namun kalau mengacu kepada peraturan sebelumnya THR harus dibayar satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H.

Disinggung mengenai besaran THR, dia mengatakan untuk karyawan yang baru bekerja satu bulan tetap mendapatkan THR.

Dengan ketentuan masa kerja dikalikan upah per bulan dikalikan 12 bulan. Nah kalau karyawan sudah bekerja satu tahun ketentuannya satu bulan gaji.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, untuk sanksinya bisa administrasi maupun pidana.‎ Untuk sanksi administrasi bisa berupa surat peringatan. Kalau tetap tidak membayar bisa dikenakan hukum pidana. Artinya THR untuk karyawan tersebut wajib harus dibayar.

Dia mengatakan, aturan sebelumnya perusahaan yang tidak bisa membayar THR karyawan bisa mengajukan keberatan.

Namun untuk saat ini tidak bisa lagi. Artinya kalau perusahaan tidak bisa membayar harus mem-PHK karyawannya. Kalaupun perusahaan bangkrut, perusahaan masih diharuskan untuk membayar upah karyawan.

“Kalau bangkrut aset perusahaan bisa dijual untuk membayar upah dan THR karyawan. Tidak ada istilah tidak bisa membayar upah atau THR apabila pailit,” pungkasnya. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.